Abstract:
Hukum pidana di Negara Indonesia berasal dari peninggalan pemerintah jajahan
Belanda yang sebelum kemerdekaan menguasai Indonesia. Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) berlaku di Indonesia sejak tahun 1918, dan sebagai
negara merdeka tentu Indonesia menginginkan pembentukan hukum baru dan
meninggalkan hukum bekas kolonial. Maka dari itu sejak Seminar Hukum
Nasional I tahun 1963 di Semarang, mulai adanya pemikiran mengenai
pembentukan KUHP baru. Menjadi permasalahan bahwa dalam pembentukan
RUU KUHP, terjadi perluasan pasal mengenai asas legalitas beserta maknanya.
Dalam RUU KUHP (khususnya Pasal 2) terdapat ketentuan mengenai
pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat yang dapat dijadikan alasan
pemidanaan. Pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum
yang tidak tertulis dalam hukum pidana memiliki pengaruh besar terhadap
kepastian hukum. Tulisan ini mencoba menggali mengenai bagaiamana bila
akhirnya RUU KUHP Tahun 2019 disahkan dan ketentuan Pasal 2 RUU KUHP
tersebut diberlakukan. Permasalahan utama dalam penulisan ini adalah menggali
akibat yang muncul dari perluasan asas legalitas dalam Pasal 2 RUU KUHP
terhadap kepastian hukum, dan juga menentukan pemberlakuan ketentuan “hukum
yang hidup dalam masyarakat” atau hukum tidak tertulis menjadi dasar
pemidanaan.
Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptifanalitis.
Penelitian ini akan menggunakan jenis penelitian data sekunder dengan
bahan hukum primer, sekudner, dan tersier
Dalam penggunaan hukum yang hidup dalam masyarakat seperti yang ditentukan
oleh Pasal 2 Ayat 1 RUU KUHP, akan menciderai fungsi asas legalitas jika
hukum yang hidup dalam masyarakat ini tidak ada dasar tertulis atau
pengkodifikasian. Selain itu, perluasan asas legalitas dalam Pasal 2 ayat 1 ini juga
memiliki pengaruh praktis dalam kehidupan sehari-hari. Tolok ukur Hukum yang
hidup dalam masyarakat menurut Pasal 2 ayat 1 telah dijelaskan melalui
Penjelasan Pasal 2 ayat 1 juga Penjelasan Buku 1 nomor 4 yang menjelaskan
bahwa kategori hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat, namun
bagian penjelasan dalam perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanyalah
penafsiran yang dapat atau tidak dapat dipatuhi pemberlakuannya.