Abstract:
Korban dari kejahatan pornografi online atau cyberpornography sering terjadi pada
perempuan. Korban seringkali mendapat kesulitan untuk mendapatkan keadilan,
karena korban merasa takut, terisolasi, direndahkan dan dipermalukan oleh
keluarga, teman bahkan penegak hukum. Dibanding memperoleh dukungan yang
dibutuhkan. Penelitian ini menggunakan metode penilitian yuridis normatif, guna
mengetahui aturan hukum yang berlaku dan dibandingkan dengan realita yang
terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturanperaturan
yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum dapat melindungi korban
kejahatan pornografi online secara benar.