Perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman beserta tanggung jawab penyelenggara berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 POJK.01/2016 dalam skema Peer to Peer Lending

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.author Aulia, Muhammad Rakha
dc.date.accessioned 2020-06-16T03:02:19Z
dc.date.available 2020-06-16T03:02:19Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp39653
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11040
dc.description 4576 - FH en_US
dc.description.abstract Inovasi penggunaan internet telah merambah dan menghasilkan sejumlah dampak ke berbagai industri di Indonesia. salah satu inovasi yang muncul dan telah menjadu perhatian publik saat ini adalah Peer To Peer Lending yang secara garis besarnya merupakan sebuah implementasi dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan layanan jasa perbankan serta keuangan, dalam hal ini merupakan Penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pihak Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjmam meminjam uang secara online melalui situs maupun aplikasi. Semakin meningkatnya inovasi tersebut maka akan berbanding terbalik dengan resiko yang akan ditimbulkannya. Otoritas Jasa Keuangan selaku Lembaga Jasa Keuangan yang berfungsi untuk mengawasi serta mengatur industri jasa keuangan di Indonesia telah menerbitkan paying hukum untuk mengatur Peer To Peer Lending dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi namun isi dari peraturan tersebut masih lemah untuk dapat memberikan perlindungan hukum bagi Pengguna Peer To Peer Lending terutama, pihak Pemberi Pinjaman dikarenakan dalam pengaturannya hanya memfokuskan pada ketentuan mengenai pendaftaraan Penyelenggara dalam Peer To Peer Lending. Sehingga mengakibatkan timbulnya berbagai macam permasalahan terutama terkait perjanjian baku antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman serta bagaimana pertanggungjawaban oleh Penyelenggara kepada Pemberi Pinjaman dalam hal timbulnya kerugian yang disebabkan tidak terpenuhinya prestasi dalam perjanjian tersebut. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Peer to Peer Lending en_US
dc.subject Pemberi Pinjaman en_US
dc.subject Penyelenggara en_US
dc.title Perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman beserta tanggung jawab penyelenggara berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 POJK.01/2016 dalam skema Peer to Peer Lending en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200190
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0403025701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account