Abstract:
Inovasi penggunaan internet telah merambah dan menghasilkan sejumlah
dampak ke berbagai industri di Indonesia. salah satu inovasi yang muncul dan telah
menjadu perhatian publik saat ini adalah Peer To Peer Lending yang secara garis
besarnya merupakan sebuah implementasi dan pemanfaatan teknologi untuk
meningkatkan layanan jasa perbankan serta keuangan, dalam hal ini merupakan
Penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pihak Pemberi
Pinjaman dan Penerima Pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjmam meminjam
uang secara online melalui situs maupun aplikasi. Semakin meningkatnya inovasi
tersebut maka akan berbanding terbalik dengan resiko yang akan ditimbulkannya.
Otoritas Jasa Keuangan selaku Lembaga Jasa Keuangan yang berfungsi untuk
mengawasi serta mengatur industri jasa keuangan di Indonesia telah menerbitkan
paying hukum untuk mengatur Peer To Peer Lending dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi namun isi dari peraturan tersebut masih lemah untuk
dapat memberikan perlindungan hukum bagi Pengguna Peer To Peer Lending
terutama, pihak Pemberi Pinjaman dikarenakan dalam pengaturannya hanya
memfokuskan pada ketentuan mengenai pendaftaraan Penyelenggara dalam Peer To
Peer Lending. Sehingga mengakibatkan timbulnya berbagai macam permasalahan
terutama terkait perjanjian baku antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman serta
bagaimana pertanggungjawaban oleh Penyelenggara kepada Pemberi Pinjaman dalam
hal timbulnya kerugian yang disebabkan tidak terpenuhinya prestasi dalam perjanjian
tersebut.