Abstract:
Harta warisan adalah harta yang ditingalkan oleh seorang pewaris yang meninggal dunia. Harta warisan itu dapat beralih kepada ahli waris dengan ketentuan berdasarkan undang-undang ataupun dengan adanya ketetapan berupa surat wasiat dari pewaris. Adapun dalam pembagian harta warisan, hak seorang ahli waris ditentukan dari kedudukan para ahli warisnya. Terdapat golongan-golongan dalam pembagian harta warisan. Dalam hal terdapat seorang anak yang dihasilkan dari proses sewa rahim yang kemudian diakui, maka akan memiliki kedudukan sebagai anak luar kawin yang diakui, dan memiliki hak sebagai ahli waris. Sehingga dalam hal pewarisan, kedudukan anak luar kawin yang diakui mewaris berdasarkan golongan ahli waris yang ada dan dapat mengikuti ketetapan yang ada. Berdasarkan hal tersebut, tidak sedikit pembagian harta warisan yang dapat menimbulkan pertentangan dan sengketa antara para ahli waris. Hal tersebut tentu memerlukan penyelesaian dengan cara seadil-adilnya dan sesuai sebagaimana Hukum di Indonesia mengatur mengenai pewarisan. Maka, dalam Legal Memorandum ini dibahas mengenai tindakan hukum apa yang dapat dilakukan seorang anak hasil sewa rahim dalam memperoleh hakya sebagai ahli waris.