Asas terang dan tunai dikaitkan dengan proses jual beli tanah secara elektronik di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Permana, Brian Adiputra
dc.date.accessioned 2020-06-15T06:36:46Z
dc.date.available 2020-06-15T06:36:46Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp39583
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11036
dc.description 4506 - FH en_US
dc.description.abstract Tanah merupakan suatu hal yang esensial dalam kehidupan manusia. Manusia hidup dan melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap manusia pasti berhubungan dengan tanah. Salah satu cara untuk memiliki hak atas tanah di Indonesia adalah dengan melakukan peralihan hak atas tanah, salah satu cara peralihan hak atas tanah adalah dengan jual beli tanah. Jual beli tanah di Indonesia tunduk pada sistem hukum agraria Indonesia. Sistem hukum agraria Indonesia ini mengenal asas terang tunai yang bersumber dari hukum adat. Jual beli tanah wajib dituangkan dalam sebuah akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta tersebut dinamakan akta jual beli (AJB). Perkembangan teknologi informasi dan yang semakin pesat dan dimulainya era revolusi industri 4.0 berpengaruh pada hampir semua aspek kehidupan. Salah satu perkembangannya adalah dalam bidang transaksi elektronik. Hal tersebut membuka peluang terjadinya perkembangan hukum agraria khususnya dalam hal jual beli tanah ke arah elektronik. Jual beli tanah secara elektronik yang dimaksud dalam hal ini adalah jual beli tanah secara elektronik dimulai sejak tahap pembuatan AJB elektronik oleh PPAT dilakukan secara telekonferensi menggunakan media elektronik seperti video call dimana semua pihak tidak berhadapan secara fisik dan penandatanganan akta dilakukan dengan menggunakan tanda tangan digital, sampai penerbitan serfikat tanah elektronik oleh kantor pertanahan. Berdasarkan analisis dan penelitian yang dilakukan didapatkan data bahwa untuk sekarang ini, peraturan yang sekarang ini berlaku tidak mencakup jual beli tanah secara elektronik. Oleh karena itu jual beli tanah secara elektronik tidak sesuai dengan asas terang dan tunai dan peraturan perundang-undangan. AJB elektronik yang dibuat oleh PPAT dalam hal ini juga tidak dapat dijadikan sebagai alat pembuktian yang sah sebagai akta otentik. Skripsi ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan saran kepada pemerintah dan badan legislatif terkait peluang terjadinya perkembangan jual beli tanah ke arah elektronik sehingga nantinya jual beli tanah secara elektronik dapat diakui secara sah dan sesuai dengan asas terang dan tunai juga dengan peraturan perundangundangan dan diakuinya status keabsahan dari AJB elektronik sebagai akta otentik. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject akta en_US
dc.subject elektronik en_US
dc.subject jual beli tanah en_US
dc.subject keabsahan en_US
dc.subject telekonferensi en_US
dc.title Asas terang dan tunai dikaitkan dengan proses jual beli tanah secara elektronik di Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200262
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0415116302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account