Abstract:
Tanah merupakan suatu hal yang esensial dalam kehidupan manusia. Manusia hidup dan melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap manusia pasti
berhubungan dengan tanah. Salah satu cara untuk memiliki hak atas tanah di Indonesia adalah dengan melakukan peralihan hak atas tanah, salah satu cara
peralihan hak atas tanah adalah dengan jual beli tanah. Jual beli tanah di Indonesia tunduk pada sistem hukum agraria Indonesia. Sistem hukum agraria Indonesia ini mengenal asas terang tunai yang bersumber dari hukum adat. Jual beli tanah wajib
dituangkan dalam sebuah akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta tersebut dinamakan akta jual beli (AJB). Perkembangan teknologi informasi dan yang semakin pesat dan dimulainya era
revolusi industri 4.0 berpengaruh pada hampir semua aspek kehidupan. Salah satu perkembangannya adalah dalam bidang transaksi elektronik. Hal tersebut
membuka peluang terjadinya perkembangan hukum agraria khususnya dalam hal jual beli tanah ke arah elektronik. Jual beli tanah secara elektronik yang dimaksud dalam hal ini adalah jual beli tanah secara elektronik dimulai sejak tahap pembuatan AJB elektronik oleh PPAT dilakukan secara telekonferensi
menggunakan media elektronik seperti video call dimana semua pihak tidak berhadapan secara fisik dan penandatanganan akta dilakukan dengan menggunakan tanda tangan digital, sampai penerbitan serfikat tanah elektronik oleh kantor pertanahan.
Berdasarkan analisis dan penelitian yang dilakukan didapatkan data bahwa untuk
sekarang ini, peraturan yang sekarang ini berlaku tidak mencakup jual beli tanah secara elektronik. Oleh karena itu jual beli tanah secara elektronik tidak sesuai dengan asas terang dan tunai dan peraturan perundang-undangan. AJB elektronik
yang dibuat oleh PPAT dalam hal ini juga tidak dapat dijadikan sebagai alat pembuktian yang sah sebagai akta otentik. Skripsi ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan saran kepada pemerintah dan badan legislatif terkait peluang terjadinya perkembangan jual beli tanah ke arah elektronik sehingga nantinya jual beli tanah secara elektronik dapat diakui secara
sah dan sesuai dengan asas terang dan tunai juga dengan peraturan perundangundangan dan diakuinya status keabsahan dari AJB elektronik sebagai akta otentik.