Kedudukan Majelis Rakyat Papua dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.author Jonathan, Maruli
dc.date.accessioned 2020-06-12T06:33:51Z
dc.date.available 2020-06-12T06:33:51Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp39630
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11031
dc.description 4553 - FH en_US
dc.description.abstract Provinsi Papua merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus sehingga diberikan otonomi yang bersifat khusus dalam mengatur dan mengurus sendiri wilayahnya berdasarkan kepentingan masyarakat setempat. Salah satu materi otonomi khusus yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) adalah dibentuknya Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk melindungi hak-hak orang asli Papua. Salah satu kewenangan MRP adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan mengenai keaslian orang Papua terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua. Adapun kriteria orang asli Papua adalah orang yang berasal dari ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Provinsi Papua berdasarkan Pasal 1 huruf t UU Otsus Papua. Meskipun kriteria orang asli Papua terdiri dari 2 (dua) klasifikasi, pada prakteknya MRP dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan tidak konsisten karena hanya berdasarkan 1 (satu) klasifikasi, yakni orang yang berasal dari ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli Provinsi Papua. Begitu pula, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29/PUU-IX/2011 merupakan putusan yang mengambang karena kriteria orang asli Papua itu sendiri adalah orang yang diakui oleh suku asal bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua. Adanya Putusan MK di atas menyebabkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua berada di posisi dilematis karena penentuan seseorang merupakan orang asli Papua dapat didasarkan atas persetujuan MRP atau pengakuan dari suku asal bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua. Oleh karena itu, tidak ada kepastian hukum dalam menetapkan seseorang merupakan orang asli Papua atau bukan orang asli Papua. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Otonomi Khusus en_US
dc.subject Majelis Rakyat Papua en_US
dc.subject Komisi Pemilihan Umum en_US
dc.subject Orang Asli Papua en_US
dc.title Kedudukan Majelis Rakyat Papua dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200061
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425025301
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account