Analisis perjanjian baku keanggotaan (membership agreement) antara pelaku usaha jasa kebugaran (fitness center) dan konsumen jasa kebugaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gunawan, Johannes
dc.contributor.author Kalyana, Siti Aisha Vidya
dc.date.accessioned 2020-06-12T05:53:04Z
dc.date.available 2020-06-12T05:53:04Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp39622
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11030
dc.description 4545 - FH en_US
dc.description.abstract Di Indonesia pusat kebugaran ada berbagai macam, yang menjadi obyek dari penulisan hukum ini adalah Celebrity Fitness Indonesia, Gold’s Gym Indonesia, dan Elite Club Sports and Wellness. Untuk menjadi anggota dari pusat kebugaran tersebut konsumen terlebih dahulu harus menyetujui dan menandatangani perjanjian keanggotaan (Membership Agreement) yang merupakan perjanjian baku dimana klausula-klausula di dalamnya usdah ditentukan dari pihak pelaku usaha jasa kebugaran tanpa adanya keikutsertaan dari konsumen jasa kebugaran. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur secara jelas mengenai pembatasan penggunaan klausula baku sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUPK yang bertujuan menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Permasalahan yang akan dianalisis mengenai penggunaan klausula baku dalam perjanjian keanggotaan apakah telah sesuai dengan Pasal 18 UUPK dan apa akibat dan langkah ukum yang dapat ditempuh sebagai akibat pencantuman klausula baku yang merupakan klausula eksonerasi pada ketiga perjanjian keanggotaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan yang berlaku sebagai pijakan normatif. Kesimpulan dari penulisan hukum ini 1) perjanjian keanggotaan pusat kebugaran Celebrity Fitness Indonesia, Gold’s Gym Indonesia dan Elite Club Sports and Wellness melanggar Pasal 18 Ayat (1) UUPK huruf a, c dan b. 2) walaupun dalam Pasal 18 Ayat (3) UUPK menyatakan batal demi hukum namun dalam praktiknya pembatalan tersebut harus didahului permohonan penetapan pembatalan kepada hakum di Pengadilan Negeri. Dalam hal terjadinya kerugian yang diakibatkan oleh adanya klausula baku yang merugikan konsumen maka konsumen dapat menggugat ganti kerugian baik melalui BPSK maupun lingkungan peradilan umum. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Perlindungan Konsumen en_US
dc.subject Perjanjian Baku en_US
dc.subject Pasal 18 UUPK en_US
dc.subject Klausula Baku en_US
dc.subject Klausula Eksonerasi en_US
dc.subject Pusat kebugaran en_US
dc.subject Perjanjian Keanggotaan en_US
dc.title Analisis perjanjian baku keanggotaan (membership agreement) antara pelaku usaha jasa kebugaran (fitness center) dan konsumen jasa kebugaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200197
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0412115201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account