Abstract:
Di Indonesia pusat kebugaran ada berbagai macam, yang menjadi obyek dari
penulisan hukum ini adalah Celebrity Fitness Indonesia, Gold’s Gym Indonesia,
dan Elite Club Sports and Wellness. Untuk menjadi anggota dari pusat kebugaran
tersebut konsumen terlebih dahulu harus menyetujui dan menandatangani
perjanjian keanggotaan (Membership Agreement) yang merupakan perjanjian
baku dimana klausula-klausula di dalamnya usdah ditentukan dari pihak pelaku
usaha jasa kebugaran tanpa adanya keikutsertaan dari konsumen jasa kebugaran.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
mengatur secara jelas mengenai pembatasan penggunaan klausula baku
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUPK yang bertujuan menempatkan
kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan
berkontrak. Permasalahan yang akan dianalisis mengenai penggunaan klausula
baku dalam perjanjian keanggotaan apakah telah sesuai dengan Pasal 18 UUPK
dan apa akibat dan langkah ukum yang dapat ditempuh sebagai akibat
pencantuman klausula baku yang merupakan klausula eksonerasi pada ketiga
perjanjian keanggotaan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang
mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan
yang berlaku sebagai pijakan normatif. Kesimpulan dari penulisan
hukum ini 1) perjanjian keanggotaan pusat kebugaran Celebrity Fitness Indonesia,
Gold’s Gym Indonesia dan Elite Club Sports and Wellness melanggar Pasal 18
Ayat (1) UUPK huruf a, c dan b. 2) walaupun dalam Pasal 18 Ayat (3) UUPK
menyatakan batal demi hukum namun dalam praktiknya pembatalan tersebut
harus didahului permohonan penetapan pembatalan kepada hakum di Pengadilan
Negeri. Dalam hal terjadinya kerugian yang diakibatkan oleh adanya klausula
baku yang merugikan konsumen maka konsumen dapat menggugat ganti kerugian
baik melalui BPSK maupun lingkungan peradilan umum.