Analisis perjanjian baku keanggotaan (membership agreement) antara pelaku usaha jasa kebugaran (fitness center) dan konsumen jasa kebugaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account