Abstract:
Pengaturan Hari Libur dan Cuti Bersama merupakan kewenangan yang dimiliki Pemerintah
Pusat sesuai dengan UU no 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Maka dengan adanya
Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Bali Tentang hari libur dan cuti bersama hari raya
keagamaan hindu akan memicu adanya Surat Edaran dari Gubernur lain dalam menentukan
penambahan hari libur dan cuti bersama hari raya keagamaan di daerah-daerah yang mayoritas
salah satu agamanya sangat mencolok dalam hal kuantitas.