Abstract:
Dalam UUD 1954 ditegaskan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum
(Rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat). Ini berarti
bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menjamin
semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
serta wajib menjunjung hukum dan pemerintan itu dengan tidak ada kecualinya.
Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat
dan juga berpengaruh penting kesejahteraan masyarakat.
Kekayaan negara menjadi sumber negara dan aset negara dalam memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan negara. Semakin tinggi jumlah kekayaan negara maka
semakin tinggi juga kemampuan negara dalam mengelola berbagai aspek
pembangunan. Pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan insfrastukur
dan beberapa perusahaan negara (BUMN) yang bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan dan pengelolaannya kekayaan negara menjadi sumber negara dan aset
negara dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan negara.
BUMN untuk mendapatkan keuntungan dalam pengelolaan kekayaan tersebut
memiliki potensi adanya kerugian. Kerugian ini dapat disebabkan oleh beberapa
hal, salah satunya kerugian dari transaksi dalam PT.BUMN tersebut. Dalam tugas
akhir ini akan di jelaskan apakah kerugian tersebut akan otomatis menjadi
kerugian negara, dan apakah tindakan direksi yang diduga melakukan tindakan
korupsi yang merugikan keuangan negara dapat diterapkan atau digunakannya
Business Judgement Rule. Metode analisis yang digunakan untuk penulisan hukum ini menggunakan
pendeketan yuridis normatif dan menggunakan bahan hukum primer yang terdiri
dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perundangundangan
mengenai Tipikor, Undang-Undang Perusahaan, Undang-Undang ii BUMN, dan Undang-Undang Keuangan Negara, dan Yurispudensi yang berkaitan dengan Tipikor.