Abstract:
Pada dasarnya, prinsip suatu negara sama dengan prinsip manusia sebagai makhluk
sosial. Yang artinya adalah suatu negara tidak akan dapat mempertahankan
kedaulatannya, maju dan berkembang tanpa bekerja sama dan mendapatkan
bantuan negara lainnya. Hubungan kerjasama antara satu negara dengan negara lain
dirumuskan dalam bentuk suatu perjanjian internasional yang kemudian dinamakan
sebagai Ratifikasi. Ratifikasi tersebut ditujukan untuk adanya kepastian hukum bagi
para pihak dalam bentuk hukum tertulis berupa perjanjian internasional. Indonesia
merupakan satu dari banyak negara yang telah membentuk banyak perjanjian
internasional dengan negara lainnya. Dengan kata lain, Indonesia sangatlah aktif
berperan dalam kegiatan internasional. Meskipun pemberlakuan perjanjian
internasional ke dalam hukum nasional Indonesia sudah dilakukan lebih dari 70
10
tahun, namun masih banyak kekosongan hukum dalam pengaturan perjanjian
internasional dalam hukum nasional Indonesia. Perjanjian internasional dapat
diberlakukan ke dalam hukum nasional Indonesia dalam bentuk Undang – Undang,
Peraturan Presiden, dan diberlakukan secara langsung setelah penandatanganan
para pihak perjanjian. Yang menjadi fokus dari penulisan ini adalah, ketidaktegasan
hukum dalam pengaturan pemberlakuan perjanjian internasional secara langsung ke
dalam hukum nasional Indonesia. Maka dari itu, penulis memutuskan untuk
mengkaji bagaimana seharusnya ketegasan hukum bagi pengaturan perjanjian
internasional yang diberlakukan secara langsung ke dalam hukum nasional
Indonesia.