Abstract:
Asuransi merupakan sebuah usaha yang bergerak di sektor jasa keuangan nonbank.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, perusahaan asuransi pada umumnya
menggunakan perjanjian baku yang dinamakan polis dalam melakukan kegiatan
usaha. Permasalahan utama dalam penggunaan perjanjian baku adalah seringkali
terdapat ketidaksetaraan kedudukan antara pemegang polis asuransi dengan
perusahaan asuransi. Pengaturan dan pengawasan terhadap usaha sektor jasa
keuangan dilakukan oleh sebuah lembaga independen yang bernama Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan Salah
satu produk hukum dari kewenangan OJK adalah Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013. Jadi apakah OJK memberikan perlindungan
hokum terhadap penerapan polis yang dibuat oleh perusahaan asuransi.