Abstract:
Hutan adalah sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sistem
pengurusannya harus diselenggarakan secara terpadu dengan mengoptimalkan
aneka fungsi hutan (konservasi, lindung, dan produksi) untuk mencapai manfaat
lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari. Di setiap
tahunnya hutan di Indonesia mengalami kerusakan yang disebabkan oleh berbagai
tindak kejahatan kehutanan yang salah satunya ialah perkebunan tanpa izin.
Pemberian izin yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada telah menimbulkan
kerugian negara dan kerusakan terhadap kehidupan sosial budaya dan lingkungan
hidup. Dengan maraknya perusakan pada ekosistem hutan ini menjadikan salah
satu dasar terbentuknya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga untuk mencegah kerusakan
hutan terkait pemanfaatan kawasan hutan, khususnya dalam kegiatan perkebunan
sawit merupakan tindakan hukum dari pemerintah. Tetapi dalam prakteknya
beberapa kebijakan nasional yang dikeluarkan masih berpihak pada industri
kelapa sawit sehingga akhirnya memperburuk keadaan di dalam sektor kehutanan
Indonesia.