Tanggung jawab pelaku usaha jasa perhotelan hotel kelas melati di Kota Garut terhadap konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Jelita, Novita Mutiara
dc.date.accessioned 2020-06-10T05:17:50Z
dc.date.available 2020-06-10T05:17:50Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp39598
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11005
dc.description 4521 - FH en_US
dc.description.abstract Perkembangan perekonomian di Indonesia tergolong pesat, dibuktikan dengan adanya ragam jenis dan variasi barang dan/atau jasa, dengan didukung oleh teknologi dan informasi, arus transaksi barang dan/atau jasa telah melintasi batas-batas wilayah negara. Konsumen pada akhirnya dihadapkan pada berbagai pilihan jenis barang dan/atau jasa yang ditawarkan secara variatif. Salah satu program pemerintah adalah pembangunan di bidang perhotelan yang merupakan penunjang berkembangnya pembangunan pariwisata. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel. Kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung-jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup di masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional. Perhotelan termasuk ke dalam pelaku usaha jasa komersial karena prioritas utamanya mencari laba. Kabupaten Garut merupakan salah satu wilayah yang berada di Propinsi Jawa Barat, memiliki luas sekitar 306.688 Ha atau 6,94 % dari luas Wilayah Propinsi Jawa Barat. Letak geografis berada disebelah selatan Propinsi Jawa Barat. Menurut data dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut tahun 2016, potensi obyek dan daya tarik wisata Kabupaten Garut cukup beragam tersebar di 42 Kecamatan. Kota ii Garut adalah salah satu kota wisata yang terkenal akan keindahan alamnya dan banyak dikunjungi oleh wisatawan berdasarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat. Maka disini akan mengambil contoh satu hotel dari setiap kelompok jasa perhotelan hotel di kota Garut tersebut untuk melakukan penelitian tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Perlindungan Konsumen en_US
dc.subject Perhotelan en_US
dc.subject Kerugian Konsumen en_US
dc.title Tanggung jawab pelaku usaha jasa perhotelan hotel kelas melati di Kota Garut terhadap konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200019
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account