Abstract:
Perkembangan perekonomian di Indonesia tergolong pesat, dibuktikan dengan adanya
ragam jenis dan variasi barang dan/atau jasa, dengan didukung oleh teknologi dan
informasi, arus transaksi barang dan/atau jasa telah melintasi batas-batas wilayah
negara. Konsumen pada akhirnya dihadapkan pada berbagai pilihan jenis barang
dan/atau jasa yang ditawarkan secara variatif. Salah satu program pemerintah adalah
pembangunan di bidang perhotelan yang merupakan penunjang berkembangnya
pembangunan pariwisata. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha
Hotel. Kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang
dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung-jawab
dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup
di masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional.
Perhotelan termasuk ke dalam pelaku usaha jasa komersial karena prioritas utamanya
mencari laba. Kabupaten Garut merupakan salah satu wilayah yang berada di Propinsi
Jawa Barat, memiliki luas sekitar 306.688 Ha atau 6,94 % dari luas Wilayah Propinsi
Jawa Barat. Letak geografis berada disebelah selatan Propinsi Jawa Barat. Menurut
data dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut tahun 2016, potensi obyek
dan daya tarik wisata Kabupaten Garut cukup beragam tersebar di 42 Kecamatan. Kota
ii Garut adalah salah satu kota wisata yang terkenal akan keindahan alamnya dan banyak
dikunjungi oleh wisatawan berdasarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat.
Maka disini akan mengambil contoh satu hotel dari setiap kelompok jasa perhotelan
hotel di kota Garut tersebut untuk melakukan penelitian tentang tanggung jawab pelaku
usaha terhadap kerugian konsumen.