Tinjauan yuridis pemeriksaan oleh dokter terhadap pasien di klinik kesehatan online berdasarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rachmanto, Aluisius Dwi
dc.contributor.author Rahayu, Nadya Nurazizah
dc.date.accessioned 2020-06-10T01:30:41Z
dc.date.available 2020-06-10T01:30:41Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp39587
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10998
dc.description 4510 - FH en_US
dc.description.abstract Seiring dengan berkembangnya zaman dan kemajuan dibidang teknologi muncul fenomena baru yang berdampak pada bidang kesehatan, yaitu dengan adanya Telemedicine. Telemedicine merupakan suatu layanan kesehatan antara dokter dengan pasien jarak jauh guna mengirimkan data medik pasien menggunakan media internet. Salah satu bagian dari Telemedicine adalah dengan adanya klinik kesehatan online, klinik kesehatan online ini berbeda dengan klinik kesehatan konvensional, klinik kesehatan online dilakukan antara dokter dan pasien melalui media internet tanpa harus bertatap muka dengan mengesampingkan tahapan-tahapan yang seharusnya dilakukan dalam praktik kedokteran sebelum ditegakannya diagnosis. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai penyelenggaraan klinik kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara online dengan mengesampingkan adanya tatap muka antara pasien dengan dokter dalam melakukan tindakan pemeriksaan dan pertanggung jawabannya. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Untuk pengumpulan data dilakukan dengan Studi Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Seorang dokter yang melakukan praktik pada klinik kesehatan online tidak berhak dan tidak dapat memberikan diagnosis terhadap seorang pasien, sekalipun terdapat persetujuan dari pasien tersebut. Hal tersebut dikarenakan dalam melakukan diagnosis diperlukan serangkaian pemeriksaan fisik dan mental terhadap pasien yang menjadi kewenangan dokter tersebut. Selain itu, klinik kesehatan online belum dapat dikatakan sebagai klinik kesehatan sebagaimana yang tertera pada Permenkes 9/2014 tentang klinik. Pertanggung jawaban atas dokter yang berpraktik dalam klinik kesehatan online yaitu dalam bentuk adanya pemberian sanksi dari Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, dan Ketentuan Pidana yang diatur dalam UU Praktik Kedokteran. Sedangkan dalam pertanggungjawabannya terhadap pasien telah terhapus dikarenakan tidak terpenuhinya syarat objektif dalam perjanjian terapeutik antara keduanya yaitu mengenai klausa hukum yang halal. Apabila dalam hal ini telah terjadi kerugian yang dialami oleh pasien, maka dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Telemedicine en_US
dc.subject Klinik Online en_US
dc.subject Dokter en_US
dc.subject Pasien dan Praktik Kedokteran en_US
dc.title Tinjauan yuridis pemeriksaan oleh dokter terhadap pasien di klinik kesehatan online berdasarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM 2013200031
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424096804
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account