dc.description.abstract |
Perpajakan merupakan sumber pendapatan negara yang memberikan kontribusi terbesar bagi pemasukan kas negara. Hal ini membuat pemerintah terus berupaya untuk dapat mengoptimalkan pajak yang diterima, tetapi pada kenyataannya pemerintah masih gagal dalam mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan. Kegagalan ini dapat disebabkan karena tidak seluruh wajib pajak di Indonesia memiliki pengetahuan dan juga kesadaran yang cukup untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut khususnya terjadi pada wajib pajak badan. PT BW merupakan salah satu wajib pajak badan yang memiliki beberapa permasalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, dilakukan penelaahan dan perencanaan pajak terhadap PT BW untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Indonesia menerapkan sistem pemungutan pajak self assessment dan withholding dalam pemungutan pajak pusat berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), sehingga wajib pajak dituntut untuk dapat memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Tetapi, tidak semua wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak melakukan upaya pengawasan dengan menyelenggarakan pemeriksaan pajak. Sebelum dilakukan pemeriksaan, sebaiknya wajib pajak mengadakan penelaahan pajak secara internal atas pemenuhan kewajiban perpajakannya agar dapat mencegah dan meminimalkan kesalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian di masa yang akan datang. Temuan-temuan dari penelaahan pajak juga dapat dijadikan sebagai dasar dalam menyelenggarakan perencanaan pajak sehingga dapat meminimalkan beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak.
Penelitian ini merupakan penelitian terapan yang menggunakan metode studi deskriptif dan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi lapangan (wawancara dan dokumentasi) serta studi literatur. Data tersebut kemudian diolah dan dianalisis secara kuantitatif dan kualitatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah PT BW memiliki kewajiban perpajakan berupa PPh (Pasal 4 Ayat 2, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, PPh Tahunan Badan) dan PPN. Secara umum, PT BW telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya, tetapi terdapat kesalahan dalam pelaksanaannya. Secara materiil, PT BW melakukan kesalahan dalam dalam penghitungan pajak terkait kewajiban PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Tahunan Badan. Secara formal, terdapat keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan pajak terkait kewajiban PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Sedangkan, untuk kewajiban PPN telah dilakukan dengan tepat, baik secara materiil maupun formal. Oleh karena itu, PT BW sebaiknya melakukan perencanaan pajak yaitu meminimalkan sanksi perpajakan yang berpotensi dikenakan atas kesalahan dalam melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, serta kesalahan dalam menghitung PPh tahunan badan terutang dengan cara menaati peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, PT BW juga sebaiknya memaksimalkan kredit pajak PPh Pasal 23, membayar angsuran PPh Pasal 25 dengan jumlah yang tepat, serta mengoptimalkan deductible expense untuk biaya entertainment agar PPh terutang menjadi lebih kecil. |
en_US |