Abstract:
Sumber pendapatan negara yang terbesar berasal dari sektor perpajakan, di mana pendapatan
ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun digunakan untuk belanja
negara. Namun, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih sangat rendah. Salah satu
penyebabnya adalah minimnya pengetahuan dari wajib pajak mengenai sistem perpajakan
yang berlaku di Indonesia sehingga mengakibatkan tingginya kasus pelanggaran pajak, baik
secara disengaja maupun tidak disengaja. Hal tersebut mengakibatkan wajib pajak dapat
dikenakan sanksi administratif ataupun sanksi pidana. Maka dari itu, untuk menghindari
kemungkinan dikenakannya sanksi perpajakan, wajib pajak dapat melakukan peninjauan pajak
terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
Peninjauan pajak merupakan suatu tindakan peninjauan terhadap seluruh
transaksi perusahaan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dan memprediksi potensi
pajak yang mungkin timbul berdasarkan peraturan yang berlaku. Penelitian ini berfokus untuk
melakukan peninjauan pajak terkait PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal
25, PPh Pasal 28A/29, dan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. SPJL guna menghindari adanya
ketidaksesuaian pada proses perhitungan, penyetoran, maupun pelaporan kewajiban
perpajakan dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menimbulkan dikenakannya sanksi
perpajakan di masa mendatang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif analisis. Metode ini bertujuan untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran
mengenai objek penelitian melalui data yang telah dikumpulkan dan kemudian membuat
kesimpulan atas penelitian tersebut. Data yang digunakan oleh peneliti adalah data primer dan
sekunder. Data primer yang diperoleh adalah gambaran umum tentang perusahaan dan proses
perhitungan pajak terkait PPh dan PPN yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi.
Data sekunder yang diperoleh adalah SPT Masa, SPT Tahunan, Bukti Potong, SSP, laporan
keuangan, ID Billing, dan faktur pajak.
Berdasarkan hasil peninjauan pajak, dapat disimpulkan bahwa PT. SPJL
masih belum baik dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal tersebut disebabkan
karena PT. SPJL melakukan keterlambatan penyetoran dan belum melaporkan kewajiban PPh
Pasal 4 Ayat 2, melakukan kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 bulanan, melakukan
kesalahan perhitungan dalam menentukan besaran angsuran PPh Pasal 25 serta melakukan
keterlambatan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25, melakukan kesalahan dalam membuat
koreksi fiskal dan menghitung PPh Kurang Bayar, dan melakukan kesalahan dalam
menghitung PPN Kurang Bayar atau Lebih Bayar serta melakukan keterlambatan pelaporan
PPN. Maka dari itu, perusahaan sebaiknya lebih memperhatikan proses perhitungan kewajiban
perpajakannya dan memperhatikan batas akhir penyetoran dan pelaporan. Perhitungan PPh
Pasal 21, sebaiknya dilakukan oleh satu orang yang sama sehingga dapat menghindari
terjadinya selisih jumlah pegawai dan PPh Pasal 21 pada perhitungan PPh Pasal 21 bulanan
dan perhitungan PPh Pasal 21 tahunan. Perusahaan sebaiknya melakukan peninjauan pajak
secara rutin guna meminimalisir sanksi perpajakan yang mungkin timbul di masa yang akan
datang.