Abstract:
Keberlakuan Hukum Adat dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya
pada Pasal 18B ayat (2) dan juga pada Pasal 6 ayat (1) dan (2)Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam hal ini kurang lebih menyatakan
bahwa Indonesia dalam hal ini menjamin, melindungi, dan menghormati keberadaan
Hukum Adat yang masih berlaku di beberapa daerah di Indonesia. Selain itu pada Pasal 5
Ayat (3b) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-Tindakan
Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara
Pengadilan-Pengadilan Sipil menjamin keberlakuannya Hukum Pidana Adat selama tidak
ada padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu Lokika
Sanggraha, yang dalam hal ini merupakan salah satu Hukum Pidana Adat di Bali dapat
diberlakukan. Hal tersebut terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
185/K/KR/1978. Lokika Sanggraha ini dapat diartikan sebagai seorang pria menghamili
seorang perempuan di luar perkawinan dengan janji akan mengawini, tetapi ternyata tidak
mengawini.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif
yaitu melakukan penelitian berdasarkan teori-teori, asas-asas, dan prinsip-prinsip hukum
yang berkaitan dengan masalah yang diangkat dalam penelitian. Sumber penelitian
hukum ini diperoleh dari bahan kepustakaan dan bukan dari data lapangan.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penelitian oleh penulis, bahwa
penyelesaian kasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 185/K/KR/1978 ini hakim
memperkuat Putusan Pengadilan Negeri dengan menolak kasasi dari terdakwa. Selain itu
Putusan Mahkamah Agung ini merupakan bentuk dari pengakuan Lokika Sanggraha yang
mendukung eksistensi Hukum Adat Bali. Lokika Sanggraha ini juga dapat dijadikan
sebagai salah satu substansi Hukum Nasional, karena masalah mengenai Lokika
Sanggraha ini hingga sampai saat ini masih menjadi persoalan yang sering terjadi, oleh
karena itu Lokika Sanggraha ini dapat diajukan sebagai salah satu pertimbangan untuk
dijadikan sebagai Hukum Pidana Nasional.