Abstract:
Maraknya kasus tindak pidana permerkosaan yang terjadi di Indonesia menyebabkan timbulnya
ketidak adilan bagi para korban, ditambah lagi beberapa korban pemerkosaan setelah diperkosa
mengalami kehamilan atas bayi yang dikandung dari pelaku pemerkosaan.
Banyak diantara mereka yang tidak menginginkan kehamilan mereka tersebut, sehingga beberapa
diantaranya melakukan aborsi atas kehamilan yang dialami. Dalam hukum positif Indonesia,
tindakan aborsi adalah tindakan pidana yang diatur dalam pasal Pasal 346 KUHP dengan ancaman
pidana penjara selama 4 tahun.
Pemerintah dalam halnya memenuhi rasa keadilan masyarakat karena hamil akibat dari tindakan
pemerkosaan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Pasal 31 dapat dilakukan
berdasarkan syarat tertentu, diantaranya adanya batasan 40 hari dalam penggugguran janin akibat
pemerkosaan, terhitung semenjak haid pertama.
Ini menjadi permasalahan dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban
pemerkosaan yang hamil akibat tindakan tersebut, karena batasan 40 hari tersebut dinilai tidak
dapat memenuhi prosedur hukum yang harus ditempuh, atau batasan tersebut dianggap terlalu
singkat sehingga butuh kajian ulang untuk aturan tersebut. Pengkajian tersebut dimaksudkan untuk
pada akhirnya memberikan saran yang terbaik daripada permasalahan tersebut.