Kedudukan hukum surat rekomendasi gubernur dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang di kawasan Bandung Utara berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman pengendalian kawasan Bandung Utara

Show simple item record

dc.contributor.advisor Yusuf, Asep Warlan
dc.contributor.author Satya, Hilman Adli
dc.date.accessioned 2020-02-26T04:47:13Z
dc.date.available 2020-02-26T04:47:13Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38794
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10261
dc.description 4383 - FH en_US
dc.description.abstract Sebagai kawasan strategis Provinsi Jawa Barat yang memiliki fungsi vital bagi wilayah di Bandung Raya, Kawasan Bandung Utara dalam (KBU) telah mengalami penurunan fungsi akibat dari pengalihfungsian lahan secara besar besaran. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai otoritas tertinggi di daerah Jawa Barat telah melakukan langkah - langkah penting demi mempertahankan fungsi KBU diantaranya dengan memperketat prosedur perizinan pemanfaatan ruang yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 dengan Mensyaratkan diterbitkannya terlebih dahulu surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sebelum Bupati/Walikota menerbitkan izin pemanfaatan ruang. Penelitian ini membahas beberapa permasalahan, yakni mengenai bentuk surat rekomendasi dan kedudukannya terkait kewenangan antar pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terkait. Metode yang digunakan dalam penelitian Skripsi ini berupa spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan fakta berupa data -data, metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif, yang untuk mengkaji semua norma dalam hukum positif, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan wawancara Analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif yaitu hasil penelitian akan dianalisis. Hasil dari penelitian ini bahwa bentuk surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat terkait izin pemanfaatan ruang identik dengan instrumen izin dan dapat dikategorikan sebagai ketetapan tata usaha negara. namun demikian Provinsi Jawa Barat sebagai penerbit rekomendasi yang mewajibkan izin harus berdasarkan surat rekomendasi dan apabila tidak akan berakibat batal demi hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 56 Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 secara tegas dan nyata telah mereduksi kewenangan Bupati/Walikota dalam menerbitkan izin di daerah KBU. Sehingga dengan demikian kedudukan surat rekomendasi terhadap izin pemanfaatan ruang menjadi tidak tepat dan tidak relevan dengan hakikat surat rekomendasi itu sendiri. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Kedudukan hukum surat rekomendasi gubernur dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang di kawasan Bandung Utara berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman pengendalian kawasan Bandung Utara en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200290
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0409076002
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account