Abstract:
Sebagai kawasan strategis Provinsi Jawa Barat yang memiliki fungsi vital bagi
wilayah di Bandung Raya, Kawasan Bandung Utara dalam (KBU) telah mengalami
penurunan fungsi akibat dari pengalihfungsian lahan secara besar besaran. Pemerintah
Provinsi Jawa Barat sebagai otoritas tertinggi di daerah Jawa Barat telah melakukan langkah -
langkah penting demi mempertahankan fungsi KBU diantaranya dengan memperketat
prosedur perizinan pemanfaatan ruang yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat
Nomor 2 Tahun 2016 dengan Mensyaratkan diterbitkannya terlebih dahulu surat rekomendasi
dari Gubernur Jawa Barat sebelum Bupati/Walikota menerbitkan izin pemanfaatan ruang.
Penelitian ini membahas beberapa permasalahan, yakni mengenai bentuk surat rekomendasi
dan kedudukannya terkait kewenangan antar pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan terkait. Metode yang digunakan dalam penelitian Skripsi ini berupa
spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan fakta berupa data -data,
metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif, yang untuk mengkaji semua norma
dalam hukum positif, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dan penelitian
lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan wawancara Analisis data
dilakukan dengan metode yuridis kualitatif yaitu hasil penelitian akan dianalisis.
Hasil dari penelitian ini bahwa bentuk surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat terkait
izin pemanfaatan ruang identik dengan instrumen izin dan dapat dikategorikan sebagai
ketetapan tata usaha negara. namun demikian Provinsi Jawa Barat sebagai penerbit
rekomendasi yang mewajibkan izin harus berdasarkan surat rekomendasi dan apabila tidak
akan berakibat batal demi hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 56 Peraturan Daerah
Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 secara tegas dan nyata telah mereduksi kewenangan
Bupati/Walikota dalam menerbitkan izin di daerah KBU. Sehingga dengan demikian
kedudukan surat rekomendasi terhadap izin pemanfaatan ruang menjadi tidak tepat dan tidak
relevan dengan hakikat surat rekomendasi itu sendiri.