Tinjauan yuridis normatif terhadap ketentuan memakai busana muslim bagi perempuan dan masyarakat non-muslim di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditinjau dari kovenan hak-hak sipil dan politik serta konvensi anti-diskriminasi perempuan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Savitri, Niken
dc.contributor.author Iskandar, Hanna Revayana
dc.date.accessioned 2020-02-26T04:43:46Z
dc.date.available 2020-02-26T04:43:46Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38861
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10260
dc.description 4450 - FH en_US
dc.description.abstract Aceh merupakan daerah yang diberikan kekhususan dan keistimewaan ini diperoleh berdasarkan Keputusan Perdana Menteri Hardi No. 1/Missi/1959/. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terdapat Qanun. Qanun merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Salah satu Qanun yang berlaku di Aceh adalah Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penerapan Syariat dalam Aspek Kepercayaan (Aqidah), Ritual (Ibadah), dan Penyebaran (Syiar) Islam, yang salah satunya meliputi persyaratan busana islami. Aturan busana islami yang dilaksanakan di Aceh tidak terlalu mendapatkan dukungan beberapa pihak, meskipun ada yang setuju dengan adanya aturan busana muslim ini namun ada beberapa pihak juga yang tidak setuju dengan ketentuan tersebut. Beberapa pihak menyatakan bahwa peraturan busana islami ini bertentangan dengan hak asasi manusia khususnya hak asasi perempuan. Ada beberapa perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, salah satumya adalah Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Dengan diratifikasinya perjanjian internasional ini membuat negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan hak-hak yang dijamin dalam berbagai perjanjian yang diratifikasi tersebut. Maka dari itu penulis ingin mengkaji dan meneliti lebih lanjut mengenai peraturan berbusana muslim dan pandangan dari konvensi Internasional seperti ICCPR dan CEDAW. Melihat bagaimana penerapan atruran busana muslim dan apakah peraturan tersebut melanggar ketentuan ICCPR dan CEDAW en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Tinjauan yuridis normatif terhadap ketentuan memakai busana muslim bagi perempuan dan masyarakat non-muslim di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditinjau dari kovenan hak-hak sipil dan politik serta konvensi anti-diskriminasi perempuan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200281
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425076501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account