Abstract:
Aceh merupakan daerah yang diberikan kekhususan dan keistimewaan ini diperoleh berdasarkan Keputusan Perdana Menteri Hardi No. 1/Missi/1959/. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terdapat Qanun. Qanun merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Salah satu Qanun yang berlaku di Aceh adalah Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penerapan Syariat dalam Aspek Kepercayaan (Aqidah), Ritual (Ibadah), dan Penyebaran (Syiar) Islam, yang salah satunya meliputi persyaratan busana islami. Aturan busana islami yang dilaksanakan di Aceh tidak terlalu mendapatkan dukungan beberapa pihak, meskipun ada yang setuju dengan adanya aturan busana muslim ini namun ada beberapa pihak juga yang tidak setuju dengan ketentuan tersebut. Beberapa pihak menyatakan bahwa peraturan busana islami ini bertentangan dengan hak asasi manusia khususnya hak asasi perempuan. Ada beberapa perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, salah satumya adalah Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Dengan diratifikasinya perjanjian internasional ini membuat negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan hak-hak yang dijamin dalam berbagai perjanjian yang diratifikasi tersebut. Maka dari itu penulis ingin mengkaji dan meneliti lebih lanjut mengenai peraturan berbusana muslim dan pandangan dari konvensi Internasional seperti ICCPR dan CEDAW. Melihat bagaimana penerapan atruran busana muslim dan apakah peraturan tersebut melanggar ketentuan ICCPR dan CEDAW