Tanggung jawab dan upaya hukum pemerintah terhadap larangan ekspor pertanian kelapa sawit dan upaya terciptanya pelestarian fungsi lingkungan hidup serta peningkatan kesejahteraan petani

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.author Rusmana, Muhammad Fadly
dc.date.accessioned 2020-02-26T04:22:03Z
dc.date.available 2020-02-26T04:22:03Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38844
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10258
dc.description 4433 - FH en_US
dc.description.abstract Indonesia sebagai negara tropis dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah memiliki potensi pertanian yang sangat baik. Dengan didukung kondisi lingkungan Indonesia yang sebaran geografisnya berupa dataran rendah dan dataran tinggi; limpahan sinar matahari dan intesitas curah hujan yang hampir merata sepanjang tahun di sebagian wilayah; serta keanekaragaman jenis tanah memungkinkan di budidayakannya aneka jenis asli daerah tropis. Oleh sebab itu, pemerintah memiliki perhatian lebih terhadap pertanian, dalam hal ini produksi pertanian kelapa sawit. Di Indonesia kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan bagi Indonesia, di dalam Undang-undang Nomor. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dinyatakan sebagai komoditas strategis, dalam penjelasan pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan berbunyi: Yang dimaksud dengan “komoditas Perkebunan strategis tertentu” adalah perkebunan yang memmpunyai peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup antara lain kelapa sawit, kelapa, karet, kakao, kopi, tebu dan tembakau. Saat ini telah terjadi isu hangat mengenai kelapa sawit antara Indonesia dan Uni Eropa, Uni Eropa mengeluarkan aturan Arahan Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive/ RED II) yang akan menggolongkan minyak sawit sebagai minyak nabati berisiko tinggi bagi lingkungan. Uni Eropa menganggap tanaman yang digunakan untuk produksi biofuel berasal dari area yang mengalami deforestasi atau lahan gambut, dan tanaman tersebut tidak sekedar memindahkan produksi lain ke tempat yang tinggi karbon dan bernilai alam tinggi. Sebanyak 28 negara Uni Eropa sepakat memasukan minyak sawit sebagai kategori tidak berkelanjutan sehingga tidak bisa digunakan untuk biodiesel. Di sisi lain, menurut pemerintah Indonesia sikap Uni Eropa ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap sawit, sebab menurutnya apabila sawit digolongkan bahan baku berisiko tinggi terhadap lingkungan, sejumlah bahan baku asal Eropa juga harus berkategori sama, seperti: biji bunga matahari. Berkaitan dengan hal tersebut hal ini jelas berdampak bagi pekerja dan petani sawit Indonesia. Diperkirakan jutaan orang yang menggantungkan nasibnya pada sawit akan terdampak. Lalu langkah apa yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia agar produksi dan ekspor pertanian kelapa sawit Indonesia tetap berjalan namun tetap menjaga lingkungan sekitar serta dapat meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia. Maka dari itu dalam penelitian ini akan membahas mengenai cara memecahkan masalah tersebut. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Tanggung jawab dan upaya hukum pemerintah terhadap larangan ekspor pertanian kelapa sawit dan upaya terciptanya pelestarian fungsi lingkungan hidup serta peningkatan kesejahteraan petani en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200204
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425025301
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account