Abstract:
Indonesia sebagai negara tropis dengan kekayaan sumber daya alam yang
melimpah memiliki potensi pertanian yang sangat baik. Dengan didukung kondisi
lingkungan Indonesia yang sebaran geografisnya berupa dataran rendah dan dataran tinggi;
limpahan sinar matahari dan intesitas curah hujan yang hampir merata sepanjang tahun di
sebagian wilayah; serta keanekaragaman jenis tanah memungkinkan di budidayakannya
aneka jenis asli daerah tropis. Oleh sebab itu, pemerintah memiliki perhatian lebih
terhadap pertanian, dalam hal ini produksi pertanian kelapa sawit. Di Indonesia kelapa
sawit merupakan salah satu komoditas unggulan bagi Indonesia, di dalam Undang-undang
Nomor. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dinyatakan sebagai komoditas strategis, dalam
penjelasan pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan berbunyi:
Yang dimaksud dengan “komoditas Perkebunan strategis tertentu” adalah perkebunan yang
memmpunyai peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup
antara lain kelapa sawit, kelapa, karet, kakao, kopi, tebu dan tembakau.
Saat ini telah terjadi isu hangat mengenai kelapa sawit antara Indonesia dan Uni
Eropa, Uni Eropa mengeluarkan aturan Arahan Energi Terbarukan (Renewable Energy
Directive/ RED II) yang akan menggolongkan minyak sawit sebagai minyak nabati berisiko
tinggi bagi lingkungan. Uni Eropa menganggap tanaman yang digunakan untuk produksi
biofuel berasal dari area yang mengalami deforestasi atau lahan gambut, dan tanaman
tersebut tidak sekedar memindahkan produksi lain ke tempat yang tinggi karbon dan bernilai
alam tinggi. Sebanyak 28 negara Uni Eropa sepakat memasukan minyak sawit sebagai
kategori tidak berkelanjutan sehingga tidak bisa digunakan untuk biodiesel.
Di sisi lain, menurut pemerintah Indonesia sikap Uni Eropa ini merupakan bentuk
diskriminasi terhadap sawit, sebab menurutnya apabila sawit digolongkan bahan baku
berisiko tinggi terhadap lingkungan, sejumlah bahan baku asal Eropa juga harus berkategori
sama, seperti: biji bunga matahari. Berkaitan dengan hal tersebut hal ini jelas berdampak bagi
pekerja dan petani sawit Indonesia. Diperkirakan jutaan orang yang menggantungkan
nasibnya pada sawit akan terdampak.
Lalu langkah apa yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia agar produksi dan
ekspor pertanian kelapa sawit Indonesia tetap berjalan namun tetap menjaga lingkungan
sekitar serta dapat meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia. Maka dari itu dalam
penelitian ini akan membahas mengenai cara memecahkan masalah tersebut.