Abstract:
Indonesia telah meratifikasi Konvensi New York 1958 sebagai bentuk pengakuan
dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, yang diundangkan menjadi Peraturan
Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan
Arbitrase Asing. Selanjutnya, pada tahun 1999, Mahkamah Agung membuat
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, di mana pasal 65 hingga pasal 69 UU Arbitrase,
menjelaskan tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di
Indonesia. Di bawah UU Arbitrase, proses untuk menegakkan putusan asing harus
diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, dengan berlakunya UU
Arbitrase, hingga saat ini, terdapat kasus pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase asing yang telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
berdasarkan alasan bahwa putusan arbitrase asing bukanlah putusan final, putusan
arbitrase asing telah melanggar ketertiban umum di Indonesia, dan putusan
arbitrase asing tidak termasuk dalam ruang lingkup perdaagangan. Berdasarkan
alasan ini, masalahnya telah muncul, apakah undang-undang Arbitrase mengenai
putusan arbitrase asing sesuai dengan Konvensi New York dan validitas
penolakan pengadilan Indonesia terhadap putusan Singapore International
Arbitration Center dalam kasus antara kelompok Astro Nusantara International
BV vs PT. Ayunda Prima Mitra.