Abstract:
UUPK sebagai umbrella act perlindungan konsumen di Indonesia mengatur
ketentuan pencantuman klausula baku yakni pada Pasal 18 UUPK. Klausula baku
itu sendiri adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan
wajib dipenuhi oleh konsume. Klausula eksonerasi adalah klausula baku berisi
pengalihan kewajiban-kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha. Klausula eksonerasi banyak ditemukan dalam perjanjian baku yang
dibuat Pelaku Usaha terhadap Konsumen. Konsekuensi dari hal ini adalah banyak
Perjanjian Baku yang memuat semata-mata untuk menguntungkan Pelaku Usaha
sehingga konsumen menjadi kedudukan yang lemah karena adanya klausula
eksonerasi. Sekalipun penggunaan klausula eksonerasi sebetulnya telah dilarang
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, dalam prakteknya masih banyak terdapat
perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi seperti melalui perumusan
klausula yang kabur atau sulit dipahami. Dalam hal ini, Penulis menggunakan dua
perjanjian baku yang mengikat antara PT GO-PAY dengan Konsumen. Kedua
perjanjian baku tersebut adalah mengenai Perubahan, serta Kebijakan Privasi PT
GO-PAY yang berlaku sejak Konsumen memasukkan data pribadinya pada tahap
registrasi akun pribadi. Terhadap dua perjanjian ini Penulis memfokuskan analisis
yang berpotensi sebagai klausula eksonerasi.