Abstract:
Perkembangan sistem informasi dan teknologi yang sangat pesat mempengaruhi
berbagai bidang kehidupan termasuk bidang keuangan. Pengaruh perkembangan
sistem informasi dan teknologi tersebut melahirkan beragam inovasi, tak
terkecuali pada sub bidang jasa sistem pembayaran seperti lahirnya uang
elektronik sebagai salah satu instrumen pembayaran. Namun kemudahan dan
kepraktisan yang ditawarkan oleh uang elektronik , pada prakteknya dapat menjadi
masalah. Seperti yang terjadi di Pusat Perbelanjaan Y di Kota Bandung yang
mengharuskan pembayaran parkir menggunakan uang elektronik yang
dikeluarkan oleh PT X.
Berdasarkan hasil analisis penulis, adanya keharusan membayar parkir
menggunakan uang elektronik PT X di Pusat Perbelanjaan Y Di Kota Bandung
melanggar sejumlah ketentuan dalam UUPK, termasuk Pasal 4 huruf b UUPK
yang dalam hal ini berkenaan dengan nilai tukar. Selain itu, hal tersebut juga
melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf i UUPK, yaitu hak-hak
yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, serta
melanggar kewajiban pelaku usaha untuk memperlakukan konsum en secara jujur
dan tidak diskriminatif yang diatur dalam Pasal 7 huruf c UUPK.
Dalam hal konsumen merasa dirugikan, maka berdasarkan Pasal 4 huruf d UUPK,
mereka memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya oleh pelaku usaha.
Selain itu, berdasarkan Pasal 19 UUPK, pelaku usaha wajib memberikan ganti
rugi atas terjadinya kerugian konsumen. Apabila keberatan, permohonan atau
tuntutan ganti rugi konsumen tidak ditanggapi dan/atau tidak dipenuhi oleh pelaku
usaha, maka berdasarkan Pasal 23 UUPK telah terjadi sengketa konsumen.
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 UUPK, penyelesaian sengketa konsumen dapat
ditempuh melalui upaya hukum yang dipilih oleh para pihak yang be rsengketa.