Abstract:
Pertumbuhan penduduk di Indonesia yang diikuti pula dengan pertumbuhan
ekonomi mengakibatkan meningkatnya kebutuhan akan tanah, dan untuk memenuhi
kebutuhan tersebut ditempuh berbagai macam cara yang salah satunya adalah dengan
jual beli. Dalam peralihan hak atas tanah diperlukan suatu akta yang dibuat oleh
seorang pejabat umum yang disebut dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam praktiknya, banyak penjual dan pembeli yang memberi keterangan palsu
kepada PPAT agar dibuatkannya suatu Akta Jual Beli (AJB). Para pihak mengaku
bahwa pembayaran telah dilakukan secara lunas, namun faktanya pembayaran
dilakukan secara bertahap. Atas hal tersebut, mengakibatkan penjual merasa dirugikan
karena pada kenyataannya pembeli tidak melunasi sisa harga yang harus dibayar. Di
sisi lain, penjual telah mengakui bahwa ia telah menerima uang pembayaran secara
lunas dari pembeli yang telah dituangkan ke dalam AJB. Penulisan ini akan mengkaji
persamaan dan perbedaan antara pengakuan penjual sebagaimana dicantumkan dalam
AJB atas lunasnya pembayaran oleh pembeli dengan kesepakatan dalam suatu
perjanjian, lalu menganalisis pembatalan oleh penjual terhadap AJB tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif. Penulis menggunakan beberapa peraturan
perundang-undangan antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Het Herziene
Indonesisch Reglement (HIR), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan PPAT, dan seterusnya. Penelitian ini meninjau keidentikkan antara
pengakuan penjual atas penerimaan secara lunas uang pembayaran dalam AJB dengan
kesepakatan dalam suatu perjanjian, dan mempelajari norma atau kaidah hukum, serta
melihat pada perkembangan yang terjadi di masa depan.
Berdasarkan pembahasan di atas akan ditarik kesimpulan bahwa pengakuan
penjual atas penerimaan secara lunas uang pembayaran dalam AJB berbeda dan tidak
ii
identik dengan kesepakatan. Selain itu, dengan ditandatanganinya AJB oleh kedua
pihak, maka untuk membatalkan AJB tersebut tidak bisa dibatalkan sepihak oleh
penjual tetapi harus berdasarkan kesepakatan para pihak yang menandatanganinya.