Studi kasus pertentangan putusan Badan Peradilan Umum dengan putusan Badan Peradilan Tata Usaha Negara terhadap objek sengketa tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1157/Jelambar

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Kristina, Maria
dc.date.accessioned 2020-02-24T06:53:41Z
dc.date.available 2020-02-24T06:53:41Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skh32
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10237
dc.description 4493 - FH en_US
dc.description.abstract Suatu sengketa pertanahan dapat diadili dalam dua badan peradilan, yaitu Badan Peradilan Umum dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara. Badan Peradilan Umum berwenang mengadili hak kepemilikan atas tanah sedangkan Badan Peradilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili keabsahan tanda kepemilikan hak atas tanah yaitu sertifikat tanah. Dalam perkara Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1157/Jelambar, kedua badan peradilan di atas sama-sama mengadili objek sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1157/Jelambar dan menjatuhkan putusan yang saling bertentangan terkait keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1157/Jelambar. Pertentangan putusan kedua badan peradilan tersebut mengakibatkan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1157/Jelambar tidak dapat dimanfaatkan karena ketidakpastian kepemilikan hak atas tanah tersebut. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menemukan putusan pengadilan mana yang telah memenuhi konsep keadilan dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Penelitian akan dilakukan terhadap putusan-putusan pengadilan Badan Peradilan Umum dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara dari putusan pengadilan tingkat pertama hingga putusan pengadilan tingkat peninjauan kembali. Setiap putusan pengadilan akan dibagi menjadi empat (4) unsur yaitu kewenangan mengadili, objek sengketa, alasan pengajuan gugatan, dan pertimbangan hukum hakim. Terhadap setiap unsur tersebut, akan dilakukan analisis menggunakan standarstandar konsep keadilan dan kepastian hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah putusan pengadilan Badan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan putusan yang mewujudkan konsep keadilan dan kepastian hukum. Dari keseluruhan penelitian ini, saran yang dapat ditawarkan bagi pihak yang berperkara adalah melakukan pengajuan permohonan baru untuk hak atas tanah di atas tanah yang disengketakan kepada Badan Pertanahan Nasional en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject pertentangan putusan pengadilan en_US
dc.subject Badan Peradilan Umum en_US
dc.subject Badan Peradilan Tata Usaha Negara en_US
dc.subject sengketa tanah en_US
dc.subject Sertifikat Hak Guna Bangunan en_US
dc.title Studi kasus pertentangan putusan Badan Peradilan Umum dengan putusan Badan Peradilan Tata Usaha Negara terhadap objek sengketa tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1157/Jelambar en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200086
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0415116302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account