Abstract:
Suatu sengketa pertanahan dapat diadili dalam dua badan peradilan, yaitu
Badan Peradilan Umum dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara. Badan Peradilan
Umum berwenang mengadili hak kepemilikan atas tanah sedangkan Badan
Peradilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili keabsahan tanda
kepemilikan hak atas tanah yaitu sertifikat tanah. Dalam perkara Sertifikat Hak
Guna Bangunan Nomor 1157/Jelambar, kedua badan peradilan di atas sama-sama
mengadili objek sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1157/Jelambar
dan menjatuhkan putusan yang saling bertentangan terkait keabsahan Sertifikat Hak
Guna Bangunan Nomor 1157/Jelambar. Pertentangan putusan kedua badan
peradilan tersebut mengakibatkan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
Nomor 1157/Jelambar tidak dapat dimanfaatkan karena ketidakpastian kepemilikan
hak atas tanah tersebut. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk
menemukan putusan pengadilan mana yang telah memenuhi konsep keadilan dan
kepastian hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif.
Penelitian akan dilakukan terhadap putusan-putusan pengadilan Badan Peradilan
Umum dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara dari putusan pengadilan tingkat
pertama hingga putusan pengadilan tingkat peninjauan kembali. Setiap putusan
pengadilan akan dibagi menjadi empat (4) unsur yaitu kewenangan mengadili,
objek sengketa, alasan pengajuan gugatan, dan pertimbangan hukum hakim.
Terhadap setiap unsur tersebut, akan dilakukan analisis menggunakan standarstandar
konsep keadilan dan kepastian hukum.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah putusan pengadilan Badan Peradilan
Tata Usaha Negara merupakan putusan yang mewujudkan konsep keadilan dan
kepastian hukum. Dari keseluruhan penelitian ini, saran yang dapat ditawarkan bagi
pihak yang berperkara adalah melakukan pengajuan permohonan baru untuk hak
atas tanah di atas tanah yang disengketakan kepada Badan Pertanahan Nasional