Abstract:
Novum merupakan salah satu dari beberapa alasan untuk dapat diajukannya
peninjauan kembali. Dilihat dari sejarahnya, pengaturan novum dimaksudkan untuk
dapat tercapainya keadilan. Tetapi ternyata didalam prakteknya peninjauan kembali
yang didasarkan pada adanya novum malahan memunculkan permasalahan baru. Hal
ini disebabkan karena hingga sekarang belum ada pengaturan yang memberikan secara
jelas definisi mengenai apa itu novum. Maka dari itu tujuan dari penelitian hukum ini
adalah untuk memahami makna novum melalui pembahasan yang didasarkan pada
putusan - putusan Mahkamah Agung dalam upaya hukum Peninjauan Kembali.
Metode penelitian yang digunakan didalam penelitian hukum ini adalah yuridis
normatif. Yang mana mencakup penelitian terhadap prinsip-prinsip hukum dan
sistematika hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. Dimana penelitian
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Dan kemudian dilakukan analisa
menggunakan pendekatan kualitatif dan bentuk penelitiannya adalah penelitian
deskripstif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan novum baik
didalam Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Perdata adalah sama yaitu fakta.
Perbedaan hanya terdapat dalam bentuk dari novum itu. Selain itu novum juga haruslah
bersifat menentukan atau dapat menimbulkan dugaan yang kuat. Untuk dapat
memutuskan apakah novum itu bersifat menentukan dan menimbulkan dugaan yang
kuat atau tidak, diperlukan peran keyakinan hakim. Yang mana keyakinan hakim ini
bukanlah keyakinan yang timbul secara emosional semata, tetapi munculnya dilandasi
oleh pemikiran yang rasional atas adanya fakta yang kemudian dikaitkan dengan
peraturan yang ada.