Abstract:
Penelitian ini adalah sebuah penelitian studi kasus yang dilakukan terhadap putusan Pengadilan negeri Medan Nomor 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn mengenai penerapan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai Penistaan Agama, serta mengenai kedudukan fatwa sebagai dasar mengajukan dakwaan. Dalam Putusan ini, telah diputus mengenai perkara dari Terdakwa yang bernama Meliana yang didakwa telah melakukan penistaan terhadap agama Islam karena telah melakukan protes terhadap suara adzan masjid secara tidak hormat.
Setelah ditelusuri secara lebih mendalam, hasil dari penelitian ini adalah bahwa majelis hakim yang menangani perkara nomor 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn pada pengadilan negeri Medan kurang tepat dalam menerapkan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hal tersebut dikarenakan, secara materiil tidak semua unsur terbukti dalam persidangan, apabila seluruh alat bukti diperhatikan, kemudian secara hukum formil, penerapan pasal tersebut harus didahului tindakan terlebih dahulu dari Menteri Agama, Jaksa Agung/Presiden, sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Kemudian terkait dengan penggunaan fatwa sebagai dasar hukum, fatwa sebenarnya dapat dianalogikan sebagai hukum kebiasaan, meskipun begitu kedudukannya sebagai dasar mengajukan dakwaan masih belum dilegitimasi oleh hukum acara pidana di Indonesia.