Abstract:
Penelitian ini menganalisis aspek pertanggungjawaban pidana perusahaan jasa
pengiriman barang atas lolosnya barang terlarang berupa narkotika ditinjau
berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos, Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor
Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh
Korporasi. Terdapat fenomena pengiriman barang terlarang berupa narkotika oleh
perusahaan jasa pengiriman barang, yang terdapat dalam Pasal 32 UU 38/2009
menyatakan bahwa narkotika adalah barang yang dilarang untuk dikirimkan, tetapi
dalam Pasal 29 UU 38/2009, menyatakan bahwa perusahaan jasa pengiriman
barang hanya berhak untuk membuka dan/atau memeriksa pengiriman barang yang
hendak dikirimkan sehingga menyebabkan peredaran gelap narkotika melalui
perusahaan jasa pengiriman barang dan perusahaan jasa pengiriman barang tidak
dapat dituntut, apabila barang tidak sesuai dengan informasi pada dokumen
pengiriman dan tidak dibuka oleh perusahaan jasa pengiriman barang. Dalam hal
ini, UU 38/2009 memberikan celah hukum bagi para pengedar narkotika untuk
melakukan peredaran gelap narkotika sehingga tidak memiliki sinkronisasi dengan
UU 35/2009 yang melarang peredaran gelap narkotika. Dengan sangat jelas bahwa
narkotika adalah suatu barang terlarang yang dilarang dikirim oleh perusahaan jasa
pengiriman barang, inilah yang menjadi masalah karena terdapat ketidakserasian
antara Pasal 29 dan Pasal 32 UU 38/2009 terkait hak pemeriksaan dalam
pengiriman barang dan tanggung jawab perusahaan jasa pengiriman barang atas
lolosnya pengiriman barang yang dilarang berupa narkotika.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
yuridis normatif dengan penelitian suatu konsep, doktrin, asas, serta sinkronisasi
hukum vertikal dan horizontal yang akan ditelaah dengan pendekatan kepustakaan
yakni dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini, yaitu: 1) Hak yang dimiliki oleh perusahaan
jasa pengiriman barang untuk membuka dan/atau memeriksa barang yang hendak
dikirimkan bertentangan dengan tujuan hukum yakni melindungi kepentingan yang
pantas yang sesuai dalam norma dalam masyarakat karena dalam proses pengiriman
barang tidak wajib dibuka dan diperiksa kembali sehingga dapat menyebabkan
peredaran narkotika. Maka, menurut penulis berdasarkan penafsiran hukum secara
sistematis bahwa kewenangan atas hak yang dimiliki oleh perusahaan jasa
pengiriman barang dalam hal membuka dan/atau memeriksa barang yang hendak
dikirimkan adalah suatu kewajiban sesuai dengan dalam UU 35/2009 yaitu untuk
mencegah peredaran gelap narkotika. 2) Perusahaan jasa pengiriman barang telah
menguasai dan menyalurkan narkotika sehingga terjadi peredaran gelap narkotika,
maka perusahaan jasa pengiriman barang harus bertanggung jawab secara pidana
atas tindakannya karena telah melakukan tindakan kelalaian yang tidak disadari
dimana mengirimkan barang tanpa diperiksa terlebih dahulu isi barangnya dan
dikenakan sanksi sesuai dengan PERMA 13/2016.