Tanggung jawab pidana perusahaan jasa pengiriman barang atas lolosnya pengiriman barang terlarang berupa narkotika berdasarkan hak pemeriksaan pengiriman barang dan pengawasan barang terlarang dalam Pasal 29 Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account