Abstract:
Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Salah satu penegakan hukum di Indonesia
melalui hukum pidana. Hukum pidana memiliki arti yang luas, sehingga tidak ada
satupun rumusan yang di anggap sempurna. Hukum pidana mempunyai tempat
tersendiri di antara hukum-hukum lainnya, karena terdapat penderitaanpenderitaan
yang bersifat khusus dalam bentuk hukuman-hukuman. Sehingga
hukum pidana ini harus dijadikan sebagai upaya terakhir untuk memperbaikin
perilaku seseorang. Salah satu cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan
konsep Restorative Justice. Konsep Restorative Justice ini akan dikaitkan dengan
penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang ada di Indonesia. Permasalahan
dalam penulisan ini adalah mengkaji kemungkinan konsep Restorative Justice
dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis normatif. Dari penelitian ini, diketahui bahwa konsep
Restorative Justice sangat dimungkinkan dalam menyelesaikan perkara tindak
pidana ringan. Kendala yang ada adalah kurangnya aturan yang mendasari
penyelesaian perkara tindak pidana ringan dengan konsep Restorative Justice.
Selain itu beragam aturan yang mengatur mengenai tindak pidana ringan di
Indonesia menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. Mengingat Indonesia
sedang menyusun RUU-KUHP dan RUU-KUHAP, maka untuk mengatasi hal
tersebut perlu diatur mengenai penyelesaian tindak pidana ringan dengan konsep
Restorative Justice dan mengatur mengenai kriteria tindak pidana ringan yang
baru di dalamnya.