Tinjauan yuridis terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bekti, R. Ismadi Santosa
dc.contributor.author Chersie
dc.date.accessioned 2020-02-24T06:27:51Z
dc.date.available 2020-02-24T06:27:51Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38868
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10230
dc.description 4457 - FH en_US
dc.description.abstract Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 mengatur larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) namun Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah agung bukanlah peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Indonesia menganut civil law yang dimana peraturan perundang-undangan menjadi rujukan utama sehingga tidak cocok apabila Surat Edaran Mahkamah Aguung menjadi rujukan bagi masyarakat, selain itu pengaturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tersebut mengatur bahwa Pengajuan praperadilan oleh Advokat yang diberi kuasa oleh kliennya dinyatakan langsung tidak dapat diterima oleh Hakim tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh hakim padahal Advokat selain membela klien juga merupakan penegak hukum yang sama seperti hakim, polisi, jaksa yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan Adanya Pengaturan Larangan Pengajuan Praperadilan bagi tersangka yang berstatus DPO/melarikan diri akan menjadi tidak adil terhadap tersangka dikarenakan adanya terlebih dahulu surat panggilan yang tidak sah oleh penyidik dan tersangka yang mempunyai alasan logis/kuat yang dapat dibuktikan di sidang praperadilan dan Keberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung hanya ada dalam kalangan lingkungan peradilan yaitu hakim sebagai patokan dan bukan secara umum untuk diberlakukan terhadap masyarakat sehingga oleh karena itu Pengaturan terhadap Larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO sebagaimana dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 seharusnya ditingkatkan lagi menjadi peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh Presiden dan DPR sehingga dapat diberlakukan secara umum terhadap masyarakat Advokat sebagai penegak hukum mempunyai hak untuk menilai apakah akan mengajukan praperadilan dari pemberian kuasa kliennya dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perundang-undangan, sebagaimana hak ii yang melekat pada Advokat tersebut adalah hak kebebasan dan kemandirian yang melekat di Advokat yang diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga tidak cocok apabila permohonan praperadilan oleh Advokat dinyatakan langsung tidak dapat diterima oleh hakim tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh hakim di sidang praperadilan en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 en_US
dc.subject Praperadilan en_US
dc.subject Daftar Pencarian Orang (DPO) en_US
dc.title Tinjauan yuridis terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200073
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402095802
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account