Abstract:
Asuransi kerap kali ditawarkan secara telemarketing. Dalam penawaran
asuransi secara telemarketing tersebut, pihak berwenang telah membentuk
peraturan perundang-undangan yang membatasi kegiatan perusahaan asuransi
dalam memasarkan produknya melalui telemarketing. Pembatasan tersebut dapat
dilihat dari Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.7/2013
Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Pasal 47
angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.5/2015 Tahun 2015
tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi. Namun tetap saja
penawaran asuransi secara telemarketing tersebut tidak jarang menimbulkan
permasalahan. Dalam penelitian ini digunakannya metode penelitian yuridis
normatif yang bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan menganalisis peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan perasuransian melalui
telemareketing serta prinsip dalam perjanjian guna mengetahui kekuatan mengikat
dan pemenuhan prinsip keseketikaan dalam perjanjian asuransi secara
telemarketing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian asuransi yang
dilakukan secara telemarketing telah mengikat apabila dalam proses
pembentukkannya telah memperhatikan peraturan-peraturan yang membatasi
terkait hal tersebut dan didukung pula dengan adanya bukti berupa rekaman suara
telepon pada saat perjanjian asuransi dilakukan secara telemarketing, namun atas
perjanjian asuransi secara telemarketing tersebut telah melanggar prinsip
keseketikaan dikarenakan tidak terdapat kesempatan bagi konsumen untuk
membaca keseluruhan isi perjanjian asuransi dan hanya mengandalkan informasi
singkat dari penawar melalui telepon tersebut.