Abstract:
Demi meningkatkan taraf perekonomian suatu negara, sistem penanaman modal
yang efisien mutlak diperlukan. Sistem OSS yang hadir dengan diterbitkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik berusaha untuk meningkatkan efisiensi tersebut.
Namun layaknya peraturan yang membawa gebrakan baru, sistem ini pun memiliki
kelemahan. Permasalahan yang diteliti pada penulisan hukum ini adalah penerbitan
Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang belum berlaku efektif
serta komitmen yang menjadi dasar mendapatkan izin-izin tersebut. Tujuan dari
penelitian ini untuk memahami implikasi hukum dari peraturan tersebut serta
memberikan saran untuk pelaksanaannya.
Metode penelitian yang digunakan pada penulisan hukum ini adalah metode
penelitian hukum normatif. Pada dasarnya adalah melakukan pengkajian terhadap
peraturan perundang-undangan yang ada serta teori dan doktrin dari para ahli
Hukum Administrasi Negara, khususnya Hukum Perizinan. Pendekatan yang
digunakan untuk penelitian ini adalah Regulatory Impact Assessment. Pendekatan
ini memiliki fungsi untuk mengkaji implikasi yuridis dari suatu peraturan. Terdapat
beberapa aspek yang akan dibedah yaitu kelembagaan, jenis peraturan, ruang
lingkup, jenis aturan, serta akibat hukum.
Berdasarkan analisa yang dilakukan, terdapat beberapa hasil yang ditemukan. Hasil
terpenting yang ditemukan adalah terdapatnya potensi kerusakan dan/atau
pencemaran lingkungan yang dapat terjadi dengan mekanisme yang diterapkan dari
sistem OSS. Pada bagian saran dijelaskan rekomendasi perubahan dari mekanisme
yang diterapkan sekarang untuk tetap efisien dalam pengurusan perizinan tanpa
melupakan aspek kepastian hukum dari izin itu sendiri. Metode untuk mendapatkan
Izin Lingkungan akan dibedah sehingga tujuan dari peraturan tersebut serta fungsi
dari Izin Lingkungan dapat dicapai secara harmonis.