Abstract:
Dalam era modern ini, perkembangan pers yang semakin pesat perlu dikontrol melalui
peraturan dan kebijakan, yang kemudian diawasi oleh lembaga yang berwenang. Dalam hal
ini, Dewan Pers sebagai lembaga independen yang bertujuan mengembangkan kehidupan pers
nasional memiliki wewenang untuk membuat kebijakan yang dapat diberlakukan terhadap
seluruh pers nasional. Dengan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers tersebut, dapat
memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian baik bagi
perusaahan pers/organisasi pers, maupun wartawan. Akibat dari kebijakan yang dibentuk
Dewan Pers , menimbulkan reaksi pers berupa gugatan terhadap Dewan Pers atas dasar
perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maka, melalui penelitian ini
dengan menggunakan metode yuridis normatif, akan dikaji data-data sekunder berupa
peraturan-peraturan, kaidah, teori, prinsip dan asas-asas hukum yang berkaitan dengan pers,
Dewan Pers, dan perbuatan melawan hukum. Kemudian, akan dilihat juga bagaimana