Abstract:
Dengan berkembangnya perekonomian di Indonesia, membuat para pelaku usaha
semakin berusaha untuk mencari peluang agar mendapatkan keuntungan yang
besar. Namun dengan berkembangnya perekonomian tersebut menimbulkan
peluang untuk korupsi. Permasalahan korupsi di Indonesia merupakan
permasalahan yang kompleks. Salah satu jenis korupsi yang tinggi dalam dunia
usaha adalah penyupan antar sektor swasta.
United Nations Convention Against Corruption merupakan salah satu konvensi
yang bertujuan untuk memberantas korupsi. Dalam konvensi tersebut mengatur
mengenai suap antar sektor swasta, dimana Indonesia sampai saat ini tidak memiliki
aturan yang jelas mengenai suap antar sektor swasta tersebut, meskipun Indonesia
telah meratifikasi UNCAC sejak tahun 2006 yang seharusnya Indonesia melakukan
penghormatan dan pelaksanaan atas konvensi tersebut.
Tingginya angka penyuapan di sektor swasta dalam dunia usaha membuat
Indonesia memiliki urgensi untuk memiliki pengaturan dalam perundang-undangan
hukum positif pidana di Indonesia yang didasarkan oleh asas legalitas.