Pembatalan perkawinan dengan alasan pasangan adalah seorang biseksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Novenanty, Wurianalya Maria
dc.contributor.author Berliani, Adiella
dc.date.accessioned 2020-02-24T02:46:03Z
dc.date.available 2020-02-24T02:46:03Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38890
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10216
dc.description 4479 - FH en_US
dc.description.abstract memenuhi syarat-syarat perkawinan. Dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa alasan pembatalan perkawinan adalah adanya salah sangka mengenai diri suami atau istri. Metode penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah penelitian yang menekankan pada penggunaan data sekunder dengan mempelajari dan mengkaji prinsip-prinsip hukum, khususnya kaidah-kaidah hukum perkawinan. Penulisan hukum ini menganalisa menggunakan metode penemuan hukum dengan konstruksi hukum argumentum per analogiam atau disebut analogi. Pada analogi, peristiwa yang berbeda namun serupa, sejenis, atau mirip yang diatur dalam undang-undang diperlakukan sama. Dalam penulisan ini menghasilkan bahwa pasangan seorang biseksual dapat menjadi alasan pembatalan perkawinan karena adanya salah sangka mengenai diri suami atau istri. Hal ini dilakukan menggunakan metode penemuan hukum dengan konstruksi hukum argumentum per analogiam pada putusan hakim yang mengabulkan pembatalan perkawinan karena pasangan adalah seorang homoseksual. Akibat hukum pembatalan perkawinan berakibat kepada hubungan suami dan istri, kedudukan anak, dan harta bersama. Mengenai hubungan suami istri, setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka perkawinan dianggap tidak pernah ada. Kemudian putusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut pada kedudukan anak, anak tetap anak yang sah dan tetap menjadi tanggung jawab kedua orang tua. Mengenai harta bersama itu kesepakatan kedua belah pihak, pembagian harta bersama tidak boleh merugikan pihak yang beriktikad baik, bagaimanapun juga pihak yang beriktikad baik harus diuntungkan, bahkan bagi pihak yang beriktikad buruk harus menanggung segala kerugian-kerugian. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pembatalan perkawinan en_US
dc.subject biseksual en_US
dc.subject salah sangka en_US
dc.subject akibat hukum en_US
dc.title Pembatalan perkawinan dengan alasan pasangan adalah seorang biseksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200026
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425058403
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account