Abstract:
memenuhi syarat-syarat perkawinan. Dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa alasan pembatalan
perkawinan adalah adanya salah sangka mengenai diri suami atau istri.
Metode penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah penelitian yang
menekankan pada penggunaan data sekunder dengan mempelajari dan mengkaji
prinsip-prinsip hukum, khususnya kaidah-kaidah hukum perkawinan. Penulisan
hukum ini menganalisa menggunakan metode penemuan hukum dengan konstruksi
hukum argumentum per analogiam atau disebut analogi. Pada analogi, peristiwa
yang berbeda namun serupa, sejenis, atau mirip yang diatur dalam undang-undang
diperlakukan sama.
Dalam penulisan ini menghasilkan bahwa pasangan seorang biseksual dapat
menjadi alasan pembatalan perkawinan karena adanya salah sangka mengenai diri
suami atau istri. Hal ini dilakukan menggunakan metode penemuan hukum dengan
konstruksi hukum argumentum per analogiam pada putusan hakim yang
mengabulkan pembatalan perkawinan karena pasangan adalah seorang
homoseksual. Akibat hukum pembatalan perkawinan berakibat kepada hubungan
suami dan istri, kedudukan anak, dan harta bersama. Mengenai hubungan suami
istri, setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka perkawinan
dianggap tidak pernah ada. Kemudian putusan pembatalan perkawinan tidak
berlaku surut pada kedudukan anak, anak tetap anak yang sah dan tetap menjadi
tanggung jawab kedua orang tua. Mengenai harta bersama itu kesepakatan kedua
belah pihak, pembagian harta bersama tidak boleh merugikan pihak yang beriktikad
baik, bagaimanapun juga pihak yang beriktikad baik harus diuntungkan, bahkan
bagi pihak yang beriktikad buruk harus menanggung segala kerugian-kerugian.