Abstract:
Perjanjian baku merupakan sebuah perjanjian yang telah disusun dan dibakukan
secara sepihak oleh pelaku usaha dan digunakan secara massal tanpa
mempertimbangkan perbedaan kondisi dari konsumen. Oleh karena sifatnya yang
diterapkan secara pihak, maka posisi tawar menawar antara konsumen dengan
pelaku usaha tidak seimbang. Dengan demikian, diperlukan sebuah pengaturan
yang mengatur terkait perjanjian baku agar pelaku usaha tidak sewenang-wenang.
Di Indonesia, telah dikeluarkan sebuah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku yang ditujukan secara khusus
bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam menyusun sebuah Perjanjian baku.
Namun, walaupun sudah terdapat pengaturan terkait Perjanjian baku, di dalam
praktik tidak jarang ditemukan Perjanjian baku yang berisi klausula eksonerasi
atau pelanggaran lain yang pada akhirnya merugikan konsumen. Dalam penelitian
ini, penulis menggunakan sebuah Perjanjian baku yang mengikat antara pihak PT.
Bank X dengan konsumen yakni Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah PT. Bank X.
Perjanjian Kredit ini penulis kaitkan dengan ketentuan yang diatur dalam Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014. Bedasarkan hasil
penelitian, terdapat beberapa pelanggaran klausula baku serta format baku yang
pada akhirnya diperlukan sebuah revisi atau perbaikan terhadap Perjanjian Kredit
Pemilikan Rumah PT. Bank X agar tujuan dari perlindungan konsumen dapat
terpenuhi.