Perlindungan hukum bagi penghuni rumah negara dalam menghadapi tindakan pengosongan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Tanaka, Anzu Michell Audreyna
dc.date.accessioned 2020-02-22T06:11:37Z
dc.date.available 2020-02-22T06:11:37Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38781
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10207
dc.description 4370 - FH en_US
dc.description.abstract Rumah menjadi salah satu kebutuhan penting karena rumah merupakan bangunan gedung yang digunakan sebagai tempat tinggal ataupun hunian dan sebagai sarana pembinaan keluarga. Rumah pun menjadi salah satu hak yang dituntut atas pemenuhannya. Hak tersebut merupakan hak konstitusional yang terdapat dalam pasal 28H UUD 1945 bahwa setiap orang mempunyai hak untuk bertempat tinggal. Hak tersebut termasuk dalam Hak Asasi Manusia(HAM) sehingga menimbulkan kewajiban pada negara untuk melindungi, menghormati dan melaksanakannya agar tetap dapat hidup sesuai kodratnya. Namun dalam kenyataannya marak terjadi pengusiran dan pengosongan paksa berkaitan dengan hak bertempat tinggal dalam Rumah Negara. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Penghuni rumah negara mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui Surat Izin Penghunian (SIP) rumah negara yang masih aktif. Namun penghuni rumah negara dapat mempertahankan hak bertempat tinggalnya setelah masa jabatannya habis dengan melakukan pengalihan hak atas rumah negara. Pengosongan rumah negara dapat dilakukan apabila penghuni rumah negara tidak melaksanakan kewajibannya dan/atau melakukan hal-hal yang dilarang dalam menghuni rumah tersebut. Pengosongan tersebut berbentuk pencabutan Surat Izin Penghunian sehingga penghuni rumah negara harus menggosongkan rumah tersebut apabila tidak dilakukan maka pihak yang berwenang dapat melakukan pengosongan secara paksa. Penelitian ini berkesimpulan bahwa Peraturan-peraturan mengenai rumah negara memperlihatkan koherensi mengenai hak bertempat tinggal karena memberikan kesempatan bagi penghuni rumah negara untuk secara aktif memiliki rumah negara tersebut dengan mengajukan permohonan pengalihan hak atas rumah negara. Dalam rangka implementasi hak bertempat tinggal, penghuni rumah negara dapat mengajukan permohonan kepemilikan atas rumah negara yang dihuni dengan cara sewa beli. Namun mengingat ada beberapa pasal yang inkoherensi maka diperlukan judicial review pada MK karena isi muatannya bertentangan dengan hak bertempat tinggal yang terdapat dalam UUD 1945. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Hak Bertempat Tinggal en_US
dc.subject Rumah Negara en_US
dc.subject Penghuni Rumah Negara en_US
dc.title Perlindungan hukum bagi penghuni rumah negara dalam menghadapi tindakan pengosongan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200014
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0415116302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account