Abstract:
Rumah menjadi salah satu kebutuhan penting karena rumah merupakan
bangunan gedung yang digunakan sebagai tempat tinggal ataupun hunian dan
sebagai sarana pembinaan keluarga. Rumah pun menjadi salah satu hak yang
dituntut atas pemenuhannya. Hak tersebut merupakan hak konstitusional yang
terdapat dalam pasal 28H UUD 1945 bahwa setiap orang mempunyai hak
untuk bertempat tinggal. Hak tersebut termasuk dalam Hak Asasi
Manusia(HAM) sehingga menimbulkan kewajiban pada negara untuk
melindungi, menghormati dan melaksanakannya agar tetap dapat hidup sesuai
kodratnya. Namun dalam kenyataannya marak terjadi pengusiran dan
pengosongan paksa berkaitan dengan hak bertempat tinggal dalam Rumah
Negara.
Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Penghuni rumah negara mempunyai hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui Surat Izin Penghunian (SIP)
rumah negara yang masih aktif. Namun penghuni rumah negara dapat
mempertahankan hak bertempat tinggalnya setelah masa jabatannya habis
dengan melakukan pengalihan hak atas rumah negara. Pengosongan rumah
negara dapat dilakukan apabila penghuni rumah negara tidak melaksanakan
kewajibannya dan/atau melakukan hal-hal yang dilarang dalam menghuni
rumah tersebut. Pengosongan tersebut berbentuk pencabutan Surat Izin
Penghunian sehingga penghuni rumah negara harus menggosongkan rumah
tersebut apabila tidak dilakukan maka pihak yang berwenang dapat
melakukan pengosongan secara paksa.
Penelitian ini berkesimpulan bahwa Peraturan-peraturan mengenai rumah
negara memperlihatkan koherensi mengenai hak bertempat tinggal karena
memberikan kesempatan bagi penghuni rumah negara untuk secara aktif
memiliki rumah negara tersebut dengan mengajukan permohonan pengalihan
hak atas rumah negara. Dalam rangka implementasi hak bertempat tinggal,
penghuni rumah negara dapat mengajukan permohonan kepemilikan atas
rumah negara yang dihuni dengan cara sewa beli. Namun mengingat ada
beberapa pasal yang inkoherensi maka diperlukan judicial review pada MK
karena isi muatannya bertentangan dengan hak bertempat tinggal yang
terdapat dalam UUD 1945.