Abstract:
Tentara Anak merupakan seorang individu yang seringkali diperdebatkan apakah ia
merupakan korban atau malah mereka merupakan seorang pelaku dari kejahatan perang.
Baik aturan-aturan serta konvensi Internasional baik UDHR, ICCPR, ICESCR, CRC,
Hukum Humaniter Internasional, serta International Criminal Court bersama-sama
mencoba untuk mengatur perlindungan hak-hak untuk anak serta pertanggungjawaban
hukum bagi pihak yang melanggar, baik merupakan kelompok bersenjata dibawah Negara,
ataupun kelompok pemberontak lainnya yang mencoba merekrut anak tersebut kedalam
kelompok bersenjata.
Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui serta memberikan
informasi kepada pembaca bahwa setiap kejahatan serta pelanggaran terhadap ketentuanketentuan
dalam hukum positif akan menimbulkan pertanggungjawaban hukum. Sehingga
hukuman serta pertanggungjawaban akan dipikul bagi pihak-pihak yang melakukan
pelanggaran. Serta tujuan dari penlitian hukum ini adalah untuk menjelaskan baik definsi
dari seorang anak, hak-hak apa saja yang ia miliki, masalah apa yang mereka hadapi, serta
pertanggungjawaban apa yang harus mereka dapatkan ketika melakukan kejahatan dan
pelanggaran dalam peperangan.
Metode penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang difokuskan untuk
mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dalam
penelitian hukum normatif ini, digunakan pendekatan perundang-undangan serta
pendekatan perbandingan.
Hasil yang diperoleh dari penilitan penulisan hukum ini yaitu bahwa meskipun anak
seringkali disinyalir sebagai korban/victims dalam konflik bersenjata, dengan cara mereka
direkrut oleh pihak/ kelompok yang bertanggungjawab, namun tidak menutup
kemungkinan bahwa anak melalui tindakannya secara sukarela menjadi pelaku dari
kejahata dan pelanggaran perang itu sendiri.