Abstract:
Pembingkaian berita merupakan tindakan yang lazim dilakukan pers dalam
kegiatan jurnalistik. Tindakan tersebut lahir dari adanya hak yang dimiliki pers
berupa kebebasan pers. Dalam praktik kegiatan jurnalistik, pembingkaian berita
yang dilakukan pers seringkali menimbulkan perbedaan interpretasi di kalangan
penerima informasi. Hal tersebut akan menimbulkan dampak yang lebih luas
dengan perkembangan media internet sebagai media penyokong kehidupan
setiap individu. Tujuan dilakukannya penelitian dalam tulisan ini adalah untuk
mencari batasan-batasan yang ideal atas tindakan pembingkaian berita
berdasarkan prinsip kebebasan pers di Indonesia, mengetahui dampak hukum
dari pembingkaian berita dalam kegiatan jurnalisme daring (online) serta
memaparkan tanggung jawab pelaku usaha pers terhadap berita hasil olahan
metode pembingkaian berita.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum
yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui bahan hukum primer,
sekunder dan tersier yang diperoleh dari berbagai peraturan serta bahan
kepustakaan yang relevan mengenai tindakan pembingkaian berita. Sifat
penelitian yang dilakukan yakni deskriptif analitis dimana konsep pembingkaian
berita akan dijabarkan lalu dianalisa dengan asas dan kasus nyata yang telah
diberitakan oleh pers.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil yang diantaranya: Pertama,
pembingkaian berita merupakan metode/tindakan yang selaras dengan prinsip
kebebasan pers di Indonesia. Kedua, perkembangan media daring memberikan
dua dampak yuridis dalam kegiatan pers khususnya terkait pembingkaian berita
di Indonesia. Dampak yang dimaksud diantaranya terdapat penambahan satu
tahap dalam proses pembuatan berita oleh pers yakni tahap verifikasi, serta
adanya pemisahan secara yuridis antara pelaku jurnalisme online pers dan non
pers. Ketiga, dalam perkembangan media daring, pers bertanggung jawab atas
berita yang diproduksinya melalui metode pembingkaian berita baik secara
eksternal (dalam proses litigasi maupun non litigasi dengan Dewan Pers) dan
secara internal (berdasarkan ketentuan internal dalam Organisasi Pers).